Semarang,DerapAdvokasi.com:Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam orang debt collector yang diduga melakukan pencegatan dan intimidasi terhadap sebuah mobil berisi lima perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Semarang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026. Mobil Toyota Avanza yang merupakan kendaraan sewaan itu tengah dalam perjalanan dari Jepara menuju Kabupaten Semarang saat insiden terjadi.
“Sesaat sebelum masuk Tol Kaligawe, mobil korban diadang oleh dua kendaraan milik para pelaku,” ujar Anwar di Semarang, Rabu (25/2/2026).
Para pelaku diduga langsung melakukan intimidasi dan berupaya mengambil alih kendaraan. Mereka mencoba merebut kunci mobil disertai tindakan kekerasan. Bahkan, kap mesin sempat dibuka untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang mereka miliki.

Namun setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ternyata tidak sesuai dengan target yang dicari para debt collector. Meski demikian, aksi tersebut sudah terlanjur menimbulkan dampak bagi para korban.
Akibat kejadian itu, lima perempuan yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka serta trauma akibat tindakan perampasan dan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti, enam orang berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 466 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan penagihan utang yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.












