Hukum & KriminalKepolisianperistiwa

Sakit Hati, Pria di Bantul Bunuh Temannya dengan Golok Lalu Ikut Melayat.

9
×

Sakit Hati, Pria di Bantul Bunuh Temannya dengan Golok Lalu Ikut Melayat.

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menunjukkan golok yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan di Bantul saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menunjukkan golok yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan di Bantul saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Bantul, DerapAdvokasi.com: Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial KYR (36) di Dusun Kaliurang, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku nekat menghabisi korban yang juga merupakan temannya sendiri karena sakit hati dengan ucapan korban.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Saat kejadian, korban tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya. Istri korban berinisial RP (36) terbangun setelah mendengar suara gaduh di dalam rumah.

Ketika melihat ke arah sumber suara, RP mendapati seorang pria mengenakan penutup wajah hitam dan helm sedang membacok suaminya menggunakan golok.

“Wajah sebelah kiri, perut bagian bawah dan paha sebelah kanan terluka, mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Bayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Dua tersangka kasus pembunuhan di Bantul digiring petugas kepolisian saat berada di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).
Dua tersangka kasus pembunuhan di Bantul digiring petugas kepolisian saat berada di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).

RP juga mengalami luka pada jari tangannya saat berusaha menangkis serangan pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah dan pergi menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang menunggu di dekat lokasi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri jalur yang diduga dilewati pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pergerakan pelaku.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku. Kendaraan itu diketahui merupakan milik ibu salah satu pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial SS (28) dan FS (21) di wilayah Sedayu, Bantul, pada Kamis (5/3/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya golok dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat tua sepanjang 53 sentimeter yang digunakan untuk membacok korban.

Golok yang digunakan pelaku dalam kasus pembunuhan di Bantul ditunjukkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).
Golok yang digunakan pelaku dalam kasus pembunuhan di Bantul ditunjukkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, polisi turut menyita sepeda motor Honda Vario warna hitam, helm, penutup wajah, dan sarung tangan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui SS merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban. Ia mengaku sakit hati atas ucapan korban yang menyinggung dirinya.

Sebelum kejadian, korban dan beberapa temannya termasuk kedua pelaku sempat berkumpul di rumah korban pada Selasa (24/2/2026) malam hingga dini hari sambil mengonsumsi minuman keras.

Saat itu korban sempat mengucapkan kalimat yang membuat SS tersinggung. Setelah kejadian tersebut, SS bersama FS pulang untuk mengambil golok.

Keduanya kemudian kembali ke rumah korban. SS masuk melalui pintu belakang rumah dan membacok korban sebanyak tiga kali.

Setelah kejadian, pelaku bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk melayat dan menenangkan teman-teman korban yang sedang berduka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *