Hukum & KriminalNasional

Roy Suryo Angkat Bicara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

26
×

Roy Suryo Angkat Bicara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menanggapi status barunya tersebut, Roy memilih bersikap tenang dan menyebut bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari perjalanan yang harus dihormati.

“Status tersangka itu bagian dari tahapan hukum. Masih ada proses panjang setelah ini, dari penyidikan hingga kemungkinan persidangan. Jadi saya sikapi dengan senyum saja,” ujar Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan dirinya menghormati keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan semangat kepada tujuh orang lain yang turut menjadi tersangka dalam kasus serupa agar tetap kuat menghadapi proses hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan merupakan bentuk kebebasan warga negara dalam melakukan penelitian terhadap dokumen publik.

“Saya mengajak teman-teman yang lain tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia untuk menegakkan hak kebebasan dalam mengkaji dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ujarnya dengan nada optimistis.

Roy menambahkan, saat ini ia bersama tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan setelah penetapan tersangka tersebut. Ia juga memastikan tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah konferensi pers resmi dari Polda Metro Jaya. “Saya tidak kecewa. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal keilmiahan, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum,” tegasnya.

Roy juga menyinggung rekan-rekannya yang termasuk dalam dua kelompok tersangka yang dibentuk penyidik. Ia berharap seluruh pihak tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Bang Rismon, dr. Thifa, dan teman-teman lainnya, mari kita tetap tegar. Ini perjuangan bersama melawan ketidakadilan dan kriminalisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan bahwa total terdapat delapan orang tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri atas lima orang, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2. Penyidik menilai ketiganya turut berperan dalam menyebarkan atau memperkuat narasi yang menuding keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kasus ini berawal dari munculnya tudingan di media sosial dan forum publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo menyatakan dirinya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelintir kasus ini menjadi isu politik. “Saya percaya hukum akan menemukan kebenarannya. Saya tidak takut, dan saya tidak merasa bersalah karena yang saya lakukan adalah bagian dari kebebasan akademik dan ilmiah,” tutup Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *