Hukum & KriminalMetro KotaNasional

Putusan Kasus Bandung Zoo: Dua Terdakwa Korupsi Terima Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

30
×

Putusan Kasus Bandung Zoo: Dua Terdakwa Korupsi Terima Hukuman Penjara dan Denda Miliaran

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, DerapAdvokasi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung. Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rachmawati menyatakan bahwa Bisma dan Sri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Bisma diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,1 miliar, sementara Sri Devi sebesar Rp14,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila harta tidak mencukupi, mereka akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.

Hakim menilai tindakan kedua terdakwa memperburuk citra upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan Kebun Binatang Bandung. Namun, dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat beberapa hal yang meringankan seperti keterbukaan selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, serta status keduanya sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak—baik tim penasihat hukum maupun jaksa penuntut—untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi, menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun menyebut bahwa tuntutan jaksa tidak masuk akal. Ia menilai, vonis tujuh tahun yang dijatuhkan berada jauh di bawah dua pertiga dari tuntutan, bahkan kurang dari setengahnya, dan hal ini menunjukkan pertimbangan hukum yang lebih proporsional.

Meski demikian, Efran mengungkapkan masih ada beberapa aspek yang perlu ditelaah lebih lanjut, terutama terkait dengan penetapan nilai uang pengganti. Ia menambahkan bahwa timnya akan menggunakan waktu sepekan ke depan untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, baik menerima putusan atau mengajukan upaya banding. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi pertimbangan mendalam yang telah disampaikan majelis hakim dalam proses peradilan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *