BANDAR LAMPUNG, DerapAdvokasi.com — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali absen dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Dendi sudah dilakukan untuk keempat kalinya. Namun, seperti sebelumnya, Dendi tidak hadir dan memberikan alasan sedang sakit. Melalui pesan singkat, Armen menyampaikan bahwa penyidik menerima pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/10) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menambahkan bahwa selain Dendi, sejumlah pihak lain telah diperiksa penyidik. Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, anggota kelompok kerja (Pokja), serta beberapa kepala kampung yang terlibat dalam proyek tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Pada hari yang sama, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, bersama kontraktor pemenang tender, Syahril, dan tiga orang lainnya terlihat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka diduga dimintai keterangan lanjutan mengenai proses lelang dan pelaksanaan proyek.
Sementara itu, kuasa hukum kontraktor, Anton Heri, menjelaskan bahwa kliennya, Syahril, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang sakit. Ia menyebutkan akan segera menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik sebagai bukti ketidakhadiran.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek dan keterlibatan sejumlah pejabat daerah. Penyidik Kejati Lampung disebut akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan hingga semua pihak yang dianggap mengetahui alur proyek tersebut dapat dimintai keterangan.












