Hukum & KriminalNasional

Proyek Rp36 M Mangkrak, Nama Bupati Aru Kembali Terseret

39
×

Proyek Rp36 M Mangkrak, Nama Bupati Aru Kembali Terseret

Sebarkan artikel ini
kejati maluku

MALUKU, DerapAdvokasi.com – Proyek jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Wokam yang bernilai puluhan miliar rupiah kembali diusut setelah sebelumnya dihentikan. Di tengah pusaran kasus ini, nama Bupati Aru, Timotius Kaidel, kembali mencuat karena keterlibatannya di masa lalu sebagai pelaksana proyek.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan sejumlah desa seperti Tunguwatu, Gorar, Kobraur, hingga Nafar. Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp36,7 miliar dari APBD 2018, pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung yang ternyata sempat masuk daftar hitam karena persoalan proyek sebelumnya. Namun, perusahaan ini tetap digunakan oleh Timotius Kaidel yang saat itu masih menjadi kontraktor aktif.

Sayangnya, proyek yang dikerjakan pada 2018 hingga 2019 itu tidak pernah selesai. Jalan yang seharusnya membentang 35 kilometer hanya terealisasi sekitar 15 kilometer. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan penuh 100 persen. Sejumlah pekerjaan penting seperti pembangunan drainase senilai Rp2 miliar juga tidak dilakukan. Alhasil, pada musim hujan, air kerap meluap dan menggerus badan jalan yang belum sempurna dibangun, menyebabkan kerusakan parah.

Pada awalnya, kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada tahun 2020. Namun, penyelidikan dihentikan setelah Timotius mengembalikan dana sebesar Rp4,2 miliar. Pengembalian itu dianggap cukup karena masih dalam tahap penyelidikan. Akan tetapi, situasi berubah pada Agustus 2025. Kejati Maluku secara mengejutkan memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan. Alasannya, ternyata kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, jauh di atas jumlah yang telah dikembalikan.

Penyelidikan lanjutan ini membawa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ke meja pemeriksaan. Dalam bulan September lalu saja, sedikitnya 12 orang telah diperiksa, termasuk empat orang dari kelompok kerja Dinas PU, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan tiga saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mereka diduga mengetahui seluk-beluk pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aru, Faizal, membenarkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap para saksi telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak bermuatan politik. Di sisi lain, sumber internal di Kejati Maluku menambahkan bahwa nilai kerugian negara dari proyek tersebut kemungkinan melebihi selisih Rp3 miliar dari dana yang telah dikembalikan. Hal ini diyakini sebagai alasan kuat mengapa penyelidikan harus dilanjutkan.

Peran Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Aru, disebut tak bisa diabaikan. Sebab, proyek itu dikerjakan olehnya secara langsung melalui perusahaan yang dipinjam. Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun dipastikan bahwa ia akan diperiksa kembali sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek yang hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Wokam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *