Hukum & KriminalNasional

Proyek Pabrik Tepung Ikan Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

34
×

Proyek Pabrik Tepung Ikan Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN, DerapAdvokasi.com—Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, melalui konferensi pers di kantornya pada Jumat (24/10/2025).

Empat orang yang kini berstatus tersangka terdiri dari RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016; HK, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Perikanan; MR, Direktur PT Cipta Karya Kalimantan; dan DP, konsultan perencana proyek. Keempatnya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN 2016 dengan nilai pagu Rp 5 miliar.

Johny menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan beberapa bulan. “Setelah memeriksa dokumen proyek, saksi, serta ahli, kami menemukan bukti yang cukup bahwa keempat orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan,” jelas Johny di hadapan awak media.

Salah satu tersangka, RS, sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang terkait dengan proyek serupa. Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejari belum menahan para tersangka. “Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Apabila tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai hukum,” tambah Johny.

Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar. Temuan ini antara lain berkaitan dengan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi kontrak maupun petunjuk teknis. Pabrik yang dibangun juga dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi atau dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat pesisir.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan lima ahli dari berbagai bidang, mulai dari teknis hingga pengadaan dan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa keempat tersangka berperan aktif dalam merugikan negara.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Kobar telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan keuangan, bukti transfer, serta menyegel lokasi proyek di Sungai Kapitan dengan garis polisi. Johny menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Secara subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena proyek pabrik tepung ikan dianggap gagal memberi manfaat bagi masyarakat pesisir. Bangunan yang menelan dana besar tersebut sebagian besar tidak beroperasi sejak selesai dibangun. Dengan penetapan empat tersangka baru, Kejari Kobar menunjukkan komitmen serius menindak kasus korupsi lama dan memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *