Hukum & KriminalNasional

Proyek Kawasan Industri Cilacap Rugikan Negara Rp 237 Miliar, Tiga Terdakwa Diadili

23
×

Proyek Kawasan Industri Cilacap Rugikan Negara Rp 237 Miliar, Tiga Terdakwa Diadili

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, DerapAdvokasi.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk kawasan industri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat, 3 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui badan usaha milik daerah, PT Cilacap Segara Artha (CSA), telah membayar sebesar Rp 237 miliar untuk sebidang tanah yang ternyata berstatus sebagai tanah negara dan masih berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

Jaksa Teguh dari Kejaksaan Negeri Semarang menjelaskan bahwa tanah tersebut seharusnya tidak dapat diperjualbelikan apalagi dimanfaatkan, karena secara hukum masih dikuasai oleh pihak militer. Akibatnya, meskipun dana telah dibayarkan penuh, PT CSA tidak dapat menguasai maupun menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan kawasan industri sebagaimana direncanakan. Transaksi yang cacat hukum ini membuat keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp 237 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, ditetapkan sebagai salah satu terdakwa utama bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda. Jaksa menduga ketiganya telah bersekongkol dan melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut.

Dakwaan terhadap Awaluddin dan Iskandar mencakup berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Andhi Nur Huda sebagai pihak swasta didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama, terkait peran aktifnya dalam praktik korupsi tersebut.

Jaksa menambahkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang tidak sah dalam proses pengadaan lahan, tanpa memperhatikan aspek legalitas status tanah yang dibeli. Langkah yang diambil justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana negara, sehingga proyek yang semula ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan industri berakhir dengan kerugian besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah sangat besar, dan membuka pertanyaan besar tentang bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah dapat gagal mendeteksi potensi penyimpangan dalam proyek vital seperti pengadaan lahan industri. Publik menanti proses persidangan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pidana akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa, serta apakah ada pihak lain yang akan ikut terseret dalam proses hukum ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *