Hukum & KriminalNasional

Proyek Kapal Rp 2,5 M Mangkrak, Sekda Mojokerto Terseret di Sidang

16
×

Proyek Kapal Rp 2,5 M Mangkrak, Sekda Mojokerto Terseret di Sidang

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, DerapAdvokasi.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto terus menguak fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (30/9/2025), tiga pejabat Pemerintah Kota Mojokerto dihadirkan sebagai saksi. Fakta mengejutkan muncul ketika salah satu saksi menyebut nama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas proyek bernilai Rp 2,5 miliar itu yang kini mangkrak.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan adalah Muraji, Kepala BKPSDM yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto; Ferry Hendri Koerniawan, Kabid Penataan Ruang yang juga pernah menjadi ketua Pokja Tender Kapal TBM; serta Yahya Budaya Adi dari bagian penataan ruang DPUPR-Perakim. Pemeriksaan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, SH, bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Mojokerto.

Sidang menjadi panas saat para hakim dan jaksa mulai menelisik perencanaan awal proyek. Saksi Yahya mengungkap bahwa proyek yang semula satu paket, dipecah menjadi dua pekerjaan: kover senilai Rp 1,1 miliar dan konstruksi sebesar Rp 1,4 miliar. Ia menyebut pemecahan proyek dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Yustian Suhandinata, yang kini menjadi terdakwa. Bahkan, nama konsultan perencana, Syafrudin, menurut Yahya juga berasal dari arahan Yustian.

Perdebatan semakin tajam ketika hakim mengonfrontir Muraji terkait dokumen perencanaan yang digunakan sebagai dasar tender proyek. Menurut Muraji, dokumen sudah diserahkan oleh PPK pada 13 Juli 2023. Namun, konsultan perencana menyatakan dokumen baru diserahkan secara resmi pada 1 Agustus 2023. Ketidaksesuaian waktu ini memicu pertanyaan serius dari majelis hakim: bagaimana mungkin proses tender dilakukan sebelum dokumen final diterima?

Tak hanya itu, Muraji menyebut ada 11 dokumen lelang, namun versi jaksa hanya menunjukkan enam dokumen yang sesuai data di sistem. Perbedaan ini menambah daftar kejanggalan dalam proyek yang anggarannya bersumber dari APBD tersebut.

Sementara itu, Ferry Hendri menyoroti adanya ketidaksesuaian antara desain perencanaan (DED) dengan volume pekerjaan aktual, khususnya pada pekerjaan pancang. Ia mengakui bahwa setelah melakukan review, ada revisi dokumen, termasuk pengurangan volume pancang dari Rp 300 juta menjadi Rp 200 juta. Namun, belakangan muncul adendum untuk menambah kedalaman pondasi karena hasil uji fondasi tidak memadai. Dana tambahan ini diambil dari anggaran pekerjaan atas, sehingga proyek bagian atas tidak bisa diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Muraji pun menyebutkan bahwa adendum tersebut menyebabkan proyek konstruksi tidak rampung. Hakim lantas mempertanyakan bagaimana selaku pengguna anggaran ia bisa membiarkan proyek mangkrak. Dalam tekanan pertanyaan hakim, Muraji akhirnya menyebut bahwa Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, merupakan atasan yang turut bertanggung jawab. “Pak Sekda, yang mulia,” ujar Muraji. Namun ketika ditanya siapa yang harus bertanggung jawab, Muraji menjawab, “Kita semua, yang mulia.”

Pernyataan itu membuat suasana sidang semakin tegang. Hakim meminta pertanggungjawaban yang jelas, mengingat proyek dengan nilai miliaran rupiah itu kini tak selesai sesuai rencana. Sidang juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum dan para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Dari enam terdakwa yang hadir, hanya Zantos Sebaya yang menyampaikan bantahan. Ia menyatakan bahwa laporan pekerjaan sudah selesai 100 persen secara lisan kepada Muraji, membantah tudingan adanya kekeliruan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Tujuh orang terdakwa dalam kasus ini adalah Yustian Suhandinata (eks Sekretaris Dinas PUPR-Perakim), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang), Mochamad Romadon (Direktur CV Tasya Putera Mandiri selaku kontraktor), Hendar Adya Sukma (subkontraktor), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), serta dua subkontraktor lain, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *