Hukum & KriminalKepolisian

Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

5
×

Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Tersangka EM (53) berjalan dengan pengawalan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat ditunjukkan kepada awak media. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Tersangka EM (53) berjalan dengan pengawalan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat ditunjukkan kepada awak media. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Mojokerto,DerapAdvokasi.com: Aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial EM (53) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri. Tindakan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Magetan dan saat ini telah ditahan sejak 4 Maret 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban, RJ (51), memergoki pelaku bersama korban di dapur rumah mereka pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Tersangka EM (53) berjalan dengan pengawalan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat ditunjukkan kepada awak media. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Tersangka EM (53) berjalan dengan pengawalan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat ditunjukkan kepada awak media. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak pantas dari ayah tirinya sejak usia sekitar 10 tahun ketika masih duduk di kelas 3 SD. Peristiwa tersebut disebut kembali terjadi saat korban beranjak remaja.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali, bahkan dalam satu bulan dapat terjadi lebih dari lima kali. Dugaan perbuatan itu disebut terus berlangsung hingga korban memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Saat ini EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *