Garut, DerapAdvokasi.com: Seorang pria bernama Dadang Sumarna alias Dadang ‘Buaya’ kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Garut. Akibat perbuatannya tersebut, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa terbaru ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) di wilayah Kecamatan Cibalong, Garut. Kasus bermula saat seorang wanita berinisial AR (62) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Namun, pelaku yang merasa utangnya telah dilunasi tidak terima dan terlibat cekcok dengan korban.
Dalam kondisi emosi, Dadang kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan remote televisi hingga mengenai bagian wajah, serta mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, anak korban berinisial ZN yang mengetahui kejadian tersebut datang bersama rekannya berinisial O. Keduanya juga menjadi korban penganiayaan setelah dipukul menggunakan alat pemanggang ikan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada malam hari di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dadang mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini bukan kali pertama bagi Dadang ‘Buaya’. Dalam catatan kepolisian, ia telah beberapa kali terlibat tindak kriminal dan keluar masuk penjara. Pada tahun 2015, ia pernah dihukum penjara karena kasus pengeroyokan. Kemudian pada 2021, ia kembali dipidana selama dua tahun setelah melakukan penganiayaan serta menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
Tak lama setelah bebas, Dadang kembali berulah pada 2023 dengan melakukan pembacokan terhadap dua warga, yang membuatnya kembali dijatuhi hukuman penjara. Kini, untuk keempat kalinya, ia kembali harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












