Metro Kota

Praperadilan Kasus Korupsi PJU Cianjur: Dadan Ginanjar Gugat Kejari

27
×

Praperadilan Kasus Korupsi PJU Cianjur: Dadan Ginanjar Gugat Kejari

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, DerapAdvokasi.Com – Persidangan praperadilan terkait dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8/2025). Persidangan ini mempertemukan kuasa hukum Dadan Ginanjar dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam adu argumen hukum.

Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur periode 2022–2023, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa proses penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Salah satu kuasa hukumnya, Nurdin Hidayatulloh, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dadan dilakukan saat statusnya masih sebagai saksi. “Namun tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pendampingan dari penasihat hukum. Ini sudah menyalahi prinsip fair trial dalam hukum pidana,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh Kejari. Menurutnya, Kejari tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan tersebut, padahal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, BPK adalah lembaga sah yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

“Jika kerugian keuangan negara tidak dihitung oleh BPK, maka dasar dugaan korupsinya menjadi lemah. Kami nilai hal ini sangat fatal,” tegas Nurdin.

Tim kuasa hukum juga mengklaim belum pernah menerima surat penangkapan dari kejaksaan, meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai hal ini sebagai pelanggaran administratif yang serius.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa semua poin keberatan dari pemohon telah dijawab secara lengkap dalam sidang.

“Terkait penetapan tersangka, perhitungan kerugian negara, dan prosedur lainnya, sudah kami jawab di ruang sidang. Kami siap membuktikan semuanya,” kata Kamin kepada media.

Ia juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembuktian surat dan pemanggilan saksi dari masing-masing pihak.

Sebelumnya, Kejari Cianjur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp40 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar. Selain Dadan Ginanjar, dua tersangka lainnya adalah seorang konsultan perencanaan dan pihak swasta berinisial AM yang merupakan pelaksana proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi sejak Mei 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya meningkatkan pelayanan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Cianjur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *