JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlangsung di Kabupaten Sumenep. Keempat orang ini diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat penerima manfaat.
Para tersangka yang ditahan yakni RP yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep, dua fasilitator bernama AAS dan MW, serta HW yang berperan sebagai pembantu fasilitator. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jatim hingga malam hari sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejati Jatim.
“Aspek alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka melakukan praktik pemotongan dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga miskin untuk renovasi rumah. Setiap penerima yang seharusnya menerima Rp 20 juta dipotong secara sepihak oleh para fasilitator. Potongan tersebut berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta, dengan dalih sebagai komitmen fee. Selain itu, dana tambahan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta juga dipangkas dengan alasan biaya pelaporan, yang belakangan diketahui bersifat fiktif.
“Modusnya adalah pemotongan dana langsung dari bantuan. Jumlahnya cukup signifikan dan dilakukan secara sistematis,” jelas Wagiyo.
Dugaan praktik ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejati Jatim memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp 26,3 miliar. Meski demikian, angka resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Program BSPS sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni. Pada tahun 2024, Kabupaten Sumenep mendapat alokasi anggaran lebih dari Rp 109 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan. Masing-masing penerima seharusnya menerima Rp 20 juta—dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
Namun, alih-alih diterima secara utuh, sebagian dana justru ‘dipangkas’ oleh oknum penyelenggara program. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menciderai semangat program bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di pedesaan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi berjamaah ini. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyasar program sosial pemerintah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah. Pemerintah daerah maupun pusat diimbau meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan, agar dana yang seharusnya membantu rakyat tidak justru menjadi lahan bancakan segelintir oknum.












