Samarinda,DerapAdvokasi.com:Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus ilegal dengan jumlah hampir mencapai 10 ton dalam operasi yang digelar Senin (23/2/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar penyakit masyarakat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Satsamapta melakukan patroli cipta kondisi di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 00.10 WITA. Petugas mencurigai sejumlah kendaraan yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Anggota kami memeriksa dua truk dan satu mobil penumpang yang dicurigai membawa minuman keras. Setelah diperiksa, ternyata seluruhnya berisi cap tikus tanpa izin edar dan izin jual,” ujar Hendri saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk KT 8327 KL membawa 134 karung seberat 5.360 kilogram. Selain itu, satu karung tambahan seberat 40 kilogram ditemukan di mobil penumpang jenis Toyota Avanza berpelat KT 1589 QT.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton. Setiap karung diketahui berisi dua plastik besar masing-masing seberat 20 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, minuman keras ilegal tersebut berasal dari Kota Manado dan masuk melalui terminal peti kemas di kawasan Palaran. Barang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda dengan harga sekitar Rp1,8 juta per karung. Jika seluruhnya terjual, potensi nilai peredaran diperkirakan mencapai Rp444,6 juta.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik, sopir truk, serta pekerja angkut. Seorang perempuan berinisial R (43), warga Balikpapan Timur, ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara sopir dan pekerja lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diproses sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional tanpa izin. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan, guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.












