Hukum & KriminalKepolisianMetro KotaNasional

Polda Lampung Tangkap Dua Oknum LSM yang Diduga Memeras Rumah Sakit

26
×

Polda Lampung Tangkap Dua Oknum LSM yang Diduga Memeras Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, DerapAdvokasi.com – Dua orang yang disebut sebagai ketua dan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), masing-masing berinisial WH dan FD, diamankan aparat kepolisian dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menyusul dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

OTT berlangsung pada Minggu malam, 21 September 2025, dan menjadi sorotan setelah rekaman video momen penangkapan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat aparat kepolisian mengamankan dua pria di depan sebuah minimarket di wilayah Kota Bandar Lampung. Penangkapan ini sekaligus menguatkan dugaan aktivitas ilegal yang berkedok organisasi masyarakat sipil.

Saat kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta yang ditemukan di dalam kendaraan pelaku. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan terhadap pihak rumah sakit. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Indra Hermawan, membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Indra menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan usai aparat menerima laporan terkait adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh pihak RSUDAM. Menurutnya, tim Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif di Markas Polda Lampung.

Hasil penyelidikan awal mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka diduga membuat konten berita yang bersifat menyudutkan dan mendiskreditkan RSUDAM. Konten tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak rumah sakit sebagai bentuk tekanan. Tujuannya adalah agar pihak rumah sakit bersedia memberikan sejumlah uang agar berita-berita tersebut tidak disebarluaskan atau tidak diperpanjang secara masif di ruang publik.

Selain menyebarkan konten yang berisi tuduhan, kedua pelaku juga diduga mengancam akan mengorganisir aksi unjuk rasa berskala besar terhadap RSUDAM jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Berdasarkan catatan komunikasi, diketahui bahwa aksi pemerasan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2025, saat pelaku pertama kali menghubungi pihak rumah sakit dan mengirimkan berbagai konten tudingan yang tidak berdasar.

Tindakan ini mencerminkan praktik intimidasi yang masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan status organisasi sosial untuk keuntungan pribadi. Proses hukum terhadap WH dan FD kini terus berjalan, dan keduanya terancam dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *