Hukum & KriminalKepolisianMetro Kotaperadilan

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Berformalin di Boyolali, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

11
×

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Berformalin di Boyolali, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti mi basah saat gelar perkara kasus produksi mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti mi basah saat gelar perkara kasus produksi mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Boyolali,DerapAdvokasi.com:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga mengandung formalin di Kabupaten Boyolali. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial WH (36).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mi berformalin di wilayah Boyolali.

“Informasi kami terima pada 4 Maret terkait adanya mi yang diduga mengandung formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan lokasi produksi mi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3) dini hari. Polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Mojosongo.

Petugas menunjukkan barang bukti mi basah saat pengungkapan kasus produksi mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,  Rabu (11/3/2026).
Petugas menunjukkan barang bukti mi basah saat pengungkapan kasus produksi mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan sampel mi menggunakan rapid test, produk tersebut terbukti positif mengandung formalin. Polisi kemudian mengamankan tersangka WH yang diduga sebagai distributor sekaligus pengendali produksi mi tersebut.

Dalam praktiknya, tersangka memerintahkan dua karyawannya mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet. Mi tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas tempat formalin, serta 25 karung mi basah siap jual.

Menurut Djoko, tersangka telah menjalankan usaha tersebut sejak 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari. Produk itu dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp12–18 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah Elhamangto Zuhdan mengingatkan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *