NasionalOpini

Perkara UMKM CV New Kuda Mas Lawan PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang

18
×

Perkara UMKM CV New Kuda Mas Lawan PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang

Sebarkan artikel ini

TEGAL |DerapAdvokasi.com|Sengketa antara UMKM CV New Kuda Mas melawan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw di Pengadilan Negeri Slawi resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tahapan ini dimulai setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi terakhir yang digelar pada 24 Februari 2026 kembali berujung buntu. Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari NAZ Law Firm (Klinik Hukum Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.), yakni Munawir, S.H., M.H. dan Fatoni Mansur, S.H., menyampaikan bahwa forum mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum tidak menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak.

Menurut keterangan Penggugat, prinsipal PT AFI tidak hadir dengan alasan masih merayakan Imlek di Tiongkok. Ketidakhadiran tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pada prinsipnya mewajibkan kehadiran langsung para prinsipal kecuali terdapat alasan sah yang dibuktikan secara formal.

Selain ketidakhadiran prinsipal, dalam forum mediasi disebutkan pula tidak terdapat proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak PT AFI sebagai bentuk itikad penyelesaian sengketa.

“Proses mediasi sangat mengecewakan, karena belum menghasilkan win-win solution. Bahkan tidak ada proposal perdamaian yang diajukan oleh prinsipal PT AFI dalam forum yang dipimpin hakim mediator,” tegas Dr. Naya Amin Zaini usai mediasi.

Memasuki tahap pokok perkara, gugatan bernilai hampir Rp20 miliar tersebut tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa wanprestasi, melainkan dinilai sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam relasi kemitraan antara UMKM dan perusahaan bermodal besar.

CV New Kuda Mas menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim PN Slawi. “Kami sangat siap menghadapi sidang pokok perkara dan akan membuktikan seluruh gugatan secara hukum di hadapan majelis hakim,” tegas Dr. Naya.

Perkara UMKM CV New Kuda Mas Lawan PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang

Perkara ini berkaitan dengan gugatan wanprestasi atas dugaan pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, dengan total nilai gugatan mendekati Rp20 miliar.

Selain proses perdata di PN Slawi, CV New Kuda Mas juga menyatakan kesiapan mengikuti proses laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran pola kemitraan.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk laporan di KPPU maupun gugatan niaga terhadap PT AFI. Ini bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi UMKM,” tambahnya.

Meski mediasi dinyatakan gagal, pihak Penggugat tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila terdapat itikad baik dalam proses persidangan. Kasus ini pun dinilai menjadi ujian penting bagi perlindungan UMKM dalam relasi kemitraan dengan perusahaan besar, sekaligus menguji komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan keberpihakan terhadap sektor ekonomi riil.

( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *