Hukum & KriminalperistiwaTNI

Perbedaan Lengan Seragam Prajurit Disorot dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank

12
×

Perbedaan Lengan Seragam Prajurit Disorot dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta dengan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta.
Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta dengan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Sidang kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), mulai bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam yang dikenakan tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa.

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dua terdakwa terlihat menggulung lengan seragamnya, sementara satu terdakwa lainnya mengenakan seragam dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Serka Frengky Yaru menjelaskan bahwa penggunaan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan sesuai dengan ketentuan dinas. Penasihat hukum juga menyebut adanya aturan terbaru di lingkungan Kopassus yang mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.

Meski demikian, majelis hakim menilai keseragaman atribut penting dalam persidangan, mengingat ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Hakim pun mengingatkan agar penggunaan seragam dapat diseragamkan ke depannya.

Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta dengan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta.
Sidang kasus pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta dengan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan bahwa tidak semua terdakwa berada dalam penahanan yang sama. Ia menjelaskan bahwa terdakwa ketiga tidak ditahan, sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibandingkan dua terdakwa lainnya. Setelah itu, dua terdakwa menyesuaikan penggunaan lengan seragam sehingga tampak seragam kembali.

Dalam perkara ini, ketiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa diduga membawa korban secara paksa hingga melakukan pemukulan yang berujung pada kematian.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP. Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, juga dikenakan dakwaan tambahan terkait menyembunyikan atau menghilangkan mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa pertama disebut merencanakan penculikan, memerintahkan pelaksanaan, serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Terdakwa kedua berperan menyiapkan tim penculik dan memantau proses penculikan. Sementara terdakwa ketiga diketahui turut berada di lokasi dan mengetahui proses penculikan serta penyerahan korban.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan yang terjadi pada 20 Agustus 2025 di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazah korban kemudian ditemukan keesokan harinya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *