BANDUNG, DerapAdvokasi.com — Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghentikan sementara aktivitas 26 tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, memicu reaksi beragam dari berbagai pihak. Langkah tegas itu diambil setelah evaluasi pemerintah provinsi menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tambang dan pengangkutan material di wilayah tersebut masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam surat edaran gubernur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menyalahi tata kelola, kegiatan tambang di kawasan itu dinilai telah menimbulkan banyak korban jiwa dan merusak infrastruktur jalan yang setiap hari dilalui truk angkutan material berat.
Dedi Mulyadi menyebut, keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah darurat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan tambang yang tak terkendali. “Yang meninggal sudah hampir 115 orang, yang luka lebih dari 150 orang. Infrastruktur rusak parah. Kenapa ketika ada korban jiwa dan kerusakan jalan tidak ada yang protes? Yang demo justru mereka yang berkepentingan dengan ekonomi tambang,” ujar Dedi saat ditemui di Bandung. Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat roda ekonomi daerah, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara kegiatan usaha dan keselamatan warga.
Penutupan tambang tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah provinsi meminta seluruh aktivitas penambangan dan distribusi hasil tambang dihentikan sementara sampai pihak pengusaha memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk pembangunan jalan khusus tambang agar tidak lagi mengganggu jalur umum. Gubernur Dedi juga mendorong agar para pengusaha tambang ikut bertanggung jawab dalam perbaikan infrastruktur dan pelestarian lingkungan sekitar area operasional.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di lapangan. Sejumlah warga menyambut baik langkah tersebut karena merasa kehidupannya terganggu akibat debu dan kerusakan jalan, sementara sebagian lainnya yang bergantung pada industri tambang melakukan aksi protes. Unjuk rasa sempat terjadi di pertigaan Pasar Lebakwangi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 29 September 2025, dengan tuntutan agar pemerintah daerah segera membuka kembali aktivitas tambang.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait kebijakan penghentian sementara tambang di Jawa Barat. “Saya belum tahu, belum baca,” ujar Bahlil ketika ditemui di Jakarta pada Selasa (28/10/2025). Ia menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut dan menunggu laporan dari tim di daerah sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Sementara itu, pemerintah pusat disebut tengah berkoordinasi untuk memastikan agar langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap sejalan dengan kebijakan nasional di sektor pertambangan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar. Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara dan akan dicabut jika seluruh ketentuan yang disyaratkan telah dipenuhi oleh para pelaku usaha. “Ekonomi harus jalan, rakyat harus dilindungi, infrastruktur harus baik,” tegasnya.
Langkah berani ini menandai komitmen baru pemerintah daerah dalam menata ulang aktivitas tambang di Jawa Barat agar tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan warga. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh seluruh pemangku kepentingan industri tambang di provinsi ini.












