Hukum & KriminalKPK RINasional

Penguncian Kasus PGN: Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon Dibekukan KPK

41
×

Penguncian Kasus PGN: Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon Dibekukan KPK

Sebarkan artikel ini

CILEGON, DerapAdvokasi.com — Dalam upaya memperkuat pemulihan kerugian negara pada kasus korupsi energi, KPK memutuskan untuk melakukan penyitaan aset strategis di wilayah Banten. Jumat (31 Oktober) siang, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa penyidik telah memasang plang sita pada tanggal 28 Oktober 2025 terhadap PT BIG, yang merupakan bagian dari grup ISARGAS. Aset yang disita mencakup tanah seluas 300 meter persegi, bangunan dua lantai dan kantor, serta 13 pipa gas dengan panjang total mencapai 7,6 kilometer yang berlokasi di Kota Cilegon. Penyitaan ini dilakukan sejak pekan sebelumnya dan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan untuk menyasar agunan yang digunakan dalam perjanjian jual‑beli gas antara PGN dan IAE.
 
Menurut penjelasan KPK, PT BIG dijadikan agunan atas transaksi jual‑beli gas yang mencakup pembayaran uang muka USD 15 juta oleh PGN pada 9 November 2017, padahal dalam RKAP PGN 2017 tidak ada rencana untuk membeli gas dari IAE. Tindakan tersebut kemudian mengarah pada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai USD 15 juta. Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka seperti mantan Direktur Komersial PGN dan Komisaris IAE.
 
KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan aset di Cilegon ini merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat diatasi, serta mengirimkan sinyal tegas bahwa modus pengalihan aset melalui agunan perusahaan afiliasi tidak akan luput dari pengawasan lembaga antikorupsi. Dengan telah diserahkannya berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, KPK kini fokus pada pengamanan bukti dan penyitaan aset yang nyata agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
 
Warga sekitar Cilegon menyambut aksi penyitaan ini dengan harapan bahwa penegakan hukum akan berjalan hingga tuntas dan bahwa perusahaan‑lepas perusahaan yang sempat terkait tidak boleh lolos dari akuntabilitas. Sementara itu, perusahaan terkait belum memberikan pernyataan resmi yang publik mengenai penyitaan tersebut.
 
Dengan penyitaan ini, KPK memperkuat posisi hukumnya dalam mengusut kasus yang melibatkan transaksi besar dan jaringan perusahaan swasta dan BUMN. Fokus utama kini adalah pemulihan aset dan memastikan proses di pengadilan berjalan sesuai regulasi serta transparan terhadap publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *