SEMARANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, setelah seluruh perkara tersebut diselesaikan dalam lima bulan terakhir. Barang bukti yang dihancurkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, peredaran obat-obatan ilegal, kepemilikan senjata tajam, hingga pelanggaran peredaran minuman keras dan rokok tanpa cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Chandra Saptaji, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis zat terlarang dalam jumlah besar. Di antaranya terdapat lebih dari 30 ribu butir obat-obatan ilegal seperti pil logoy, tablet DMP, yarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA. Narkotika yang turut dimusnahkan mencakup sabu seberat 216 gram serta psikotropika seperti alprazolam, priclona, klonazepam, dan atarax. Selain itu, sebanyak 19 ribu botol minuman keras disita dari berbagai kasus dan juga turut dihancurkan.
Barang bukti rokok ilegal dalam jumlah besar juga menjadi bagian dari pemusnahan. Kejari mencatat sebanyak 73 poli dan 86 karton rokok tanpa cukai berhasil disita dari tindak pidana pelanggaran cukai. Adapun senjata tajam yang disita dari pelaku tindak kejahatan umum juga dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, sementara rokok ilegal dan barang bukti lainnya dibakar habis. Minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan senjata tajam digerus menggunakan mesin gerinda. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang berbahaya benar-benar dimusnahkan dan tidak akan kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Kejari Kota Semarang dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan penegakan hukum di wilayah Semarang.
Menurut Chandra Saptaji, kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejari kepada publik. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan.
Chandra menambahkan, pemusnahan ini juga berfungsi sebagai pengingat kepada masyarakat akan bahaya peredaran narkoba, obat terlarang, dan barang ilegal lainnya. Ia berharap langkah ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kota Semarang menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas proses hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang hasil kejahatan. Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi bagian dari upaya membangun rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.