Metro KotaNasionalOpini

Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2 hingga 400 Persen, Warga Lega

7
×

Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2 hingga 400 Persen, Warga Lega

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – DerapAdvokasi.Com : Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sempat menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Pasalnya, sejumlah wajib pajak mengeluhkan lonjakan tagihan yang mencapai 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu warga, Tukimah, seorang lansia di Ambarawa, kaget saat menerima tagihan PBB tahun 2025 untuk rumah tua peninggalan keluarganya. Jika pada tahun 2024 ia hanya membayar Rp161.000, tahun ini tagihannya melonjak menjadi Rp872.000. Kenaikan tajam ini membuat banyak warga mengajukan protes dan keberatan kepada pemerintah daerah.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 hingga akhir Desember 2025. Dengan keputusan ini, tarif PBB akan kembali sama seperti tahun 2024.

“Rencana kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan saya putuskan dibatalkan. Artinya, besaran PBB tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya,” tegas Ngesti, Senin (18/8/2025).

Namun, Ngesti mengakui bahwa kebijakan ini akan mengurangi target pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar, dari target awal Rp91,8 miliar menjadi sekitar Rp88 miliar per tahun. Meski begitu, ia memastikan pembatalan tidak akan mengganggu program pembangunan di Kabupaten Semarang. Pemerintah daerah akan mencari sumber dana alternatif, termasuk melalui investasi, agar pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.

Dari total 775 ribu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Semarang, sekitar 45 ribu mengalami kenaikan, 13 ribu lebih mengalami penurunan, sementara sisanya sekitar 715 ribu tetap tidak berubah.

Dari kelompok NJOP yang naik, tercatat 6.800 wajib pajak sudah melakukan pembayaran dengan tarif baru. Pemkab Semarang berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, baik melalui transfer maupun tunai.

Untuk mempercepat proses ini, Bupati bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mekanisme pengembalian bisa segera dilakukan tanpa menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan PBB dipicu oleh adanya penilaian ulang objek pajak pada bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi. Penilaian ini merujuk pada zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam kasus Tukimah, misalnya, lahan miliknya seluas 1.000 meter persegi berada di jalan utama yang merupakan akses wisata sekaligus jalur provinsi. Lokasi tersebut masuk kategori klaster kedua setelah jalan nasional, yang membuat nilai jual objek pajaknya naik signifikan. Selain itu, di atas lahan tersebut kini berdiri tiga bangunan yang ditempati tiga kepala keluarga, sehingga perhitungan ulang membuat PBB melonjak drastis.

Rudibdo menambahkan, masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai tagihan PBB dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada Bupati. Mekanisme ini diharapkan dapat meringankan beban warga, terutama bagi kalangan ekonomi lemah.

Kebijakan pembatalan kenaikan PBB-P2 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa lega karena tidak lagi terbebani dengan pajak tinggi yang dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dari sisi pemerintah daerah, meskipun target pendapatan berkurang, langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk pembangunan, bukan menambah kesulitan warga.

Para pengamat ekonomi daerah menilai, keputusan Bupati cukup bijak. Dengan mencari sumber pendanaan alternatif melalui investasi dan optimalisasi sektor lain, pembangunan daerah tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.

Kasus kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Semarang menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan komunikasi dalam kebijakan publik. Lonjakan pajak yang terlalu tinggi dapat menimbulkan keresahan, bahkan jika secara regulasi memiliki dasar hukum.

Pembatalan kenaikan PBB oleh Bupati Semarang menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan keluarga berpenghasilan rendah. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar sejalan dengan kemampuan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *