JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman awal terhadap indikasi penyimpangan anggaran proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan temuan baru yang muncul setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada pekan lalu.
KPK diketahui menemukan bukti awal dan petunjuk mengenai potensi korupsi proyek monumen ikonik tersebut ketika menyelisik kasus suap pengurusan jabatan, suap pengadaan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang turut menyeret sejumlah pejabat daerah. Budi menyampaikan bahwa temuan tambahan seperti ini kerap terjadi karena OTT sering menjadi titik masuk untuk membongkar praktik korupsi di sektor lain dalam satu wilayah. Menurutnya, setiap informasi baru yang muncul tak boleh diabaikan karena bisa membuka dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Budi juga menekankan pentingnya laporan dan partisipasi masyarakat dalam mengungkap perkara-perkara serupa. Ia menyebut bahwa banyak kasus besar dapat terurai berkat keberanian warga memberikan data dan informasi awal kepada lembaga antirasuah. Karena itu, KPK mengajak publik terus aktif melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di daerahnya masing-masing.
Sementara itu, dalam kasus inti yang menjadi pintu masuk penyelidikan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sukoco; Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta seorang pihak swasta rekanan proyek pengadaan di lingkungan RSUD Ponorogo, Sucipto. Keempatnya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih, terhitung sejak 8 sampai 27 November 2025.
Sucipto diduga terlibat dalam praktik suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sementara Sugiri dan Yunus diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sejumlah proyek, termasuk pengadaan terkait RSUD. Yunus juga disangkakan terlibat dalam suap pengurusan jabatan. Adapun Sugiri dan Agus diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan aturan hukum dan dikenakan pasal terkait suap serta gratifikasi.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Ponorogo dan menyita barang bukti yang dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta bukti transaksi menjadi bagian dari barang yang kini dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Temuan-temuan ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong penyidik memperlebar penyelidikan hingga menyentuh dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Dengan menguatnya indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek kebanggaan daerah tersebut, KPK menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan secara profesional. Lembaga itu memastikan bahwa setiap dugaan korupsi yang muncul dari hasil OTT tidak akan berhenti di permukaan, melainkan dilacak hingga akarnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.












