Subang, DerapAdvokasi.com: Seorang oknum wartawan berinisial MH (47) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DA (33) di Kabupaten Subang.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang. Korban diketahui merupakan ASN yang berdomisili di wilayah Pasirkareumbi, Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya.
Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku akhirnya menyebarkan pemberitaan yang merugikan korban.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mengambil foto korban di kantor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kemudian membuat dan menyebarkan konten pemberitaan negatif.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.












