Jakarta, DerapAdvokasi.com– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Aktris berusia 39 tahun itu menolak keluar dari ruang sidang sebelum majelis hakim memutar bukti rekaman audio yang berisi tudingannya terhadap Reza Gladys.
“Saya minta rekaman itu diputar!” teriak Nikita dengan suara lantang, Kamis (31/7/2025).
Dalam rekaman yang dimaksud, Nikita menuduh Reza Gladys mengatur jalannya proses hukum dengan melibatkan jaksa dan hakim. Ia menegaskan tidak akan kembali ke Rutan Pondok Bambu selama bukti tersebut tidak ditampilkan dalam persidangan.
“Saya gak mau pulang atau ke tahanan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini,” tegasnya.
Nikita menyatakan telah bersabar selama lima bulan menjalani proses hukum, dan merasa telah dikriminalisasi dalam perkara yang disebutnya sebagai urusan pribadi.
“Ini kasus pribadi. Saya dikriminalisasi!” serunya dengan nada tinggi di hadapan publik dan media.
Saat majelis hakim dan tim jaksa memilih meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi permintaannya, Nikita tetap bertahan dan bahkan mengancam akan memutar rekaman tersebut dari telepon genggamnya sendiri.
“Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP! Oke Pak, putar!” ujarnya keras.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Saputra, telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp4 miliar, yang disebut sebagai “uang tutup mulut” terkait distribusi produk kecantikan tertentu.
Sidang ini menarik perhatian publik, terutama karena sikap emosional Nikita di ruang sidang yang terekam oleh media dan publik yang hadir langsung. Proses persidangan akan dilanjutkan sambil menunggu keputusan majelis terkait permintaan pemutaran bukti rekaman.