Hukum & KriminalKepolisianMetro Kotaperadilan

Ngaku Aparat Polisi, Pria Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Cipinang Jadi Tersangka

9
×

Ngaku Aparat Polisi, Pria Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Cipinang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Suasana SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan terhadap tiga pegawai oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Suasana SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan terhadap tiga pegawai oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian.

Jakarta,DerapAdvokasi.com:Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Saat kejadian, tersangka datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite yang termasuk dalam kategori subsidi.

Sesuai prosedur Pertamina, pengisian BBM subsidi mengharuskan adanya pemindaian kode batang (barcode) yang datanya harus sesuai dengan kendaraan. Namun, hasil pemindaian barcode yang ditunjukkan tersangka tidak cocok dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Karena tidak memenuhi ketentuan, petugas SPBU menolak melayani pengisian.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Di lokasi, ia disebut mengaku sebagai anggota Polri bahkan menyatakan diri sebagai jenderal polisi. Dalam kondisi marah, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas.

Rekaman CCTV memperlihatkan momen dugaan penganiayaan terhadap pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: Tangkapan layar CCTV SPBU)
Rekaman CCTV memperlihatkan momen dugaan penganiayaan terhadap pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: Tangkapan layar CCTV SPBU)

Akibat kejadian itu, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, video kejadian, satu unit mobil Toyota Vellfire, serta pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Budi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JMH merupakan warga sipil dan bukan anggota Polri. Ia memastikan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam kasus tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *