SALATIGA, DerapAdvokasi.com – Ratusan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali melakukan aksi inventarisasi terhadap sejumlah aset yang diduga masih berada di bawah kendali pihak pengurus lama. Tindakan ini menjadi bentuk desakan agar proses hukum terhadap pimpinan koperasi segera mendapat kepastian. Aksi yang dilakukan pada Jumat (31/10/2025) itu diawali dengan pemasangan spanduk besar bertuliskan “WARNING!!! Ini Aset BLN Milik 44.000 Anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara” di beberapa bangunan usaha yang diyakini milik koperasi.
Bangunan pertama yang menjadi sasaran inventarisasi berada di kawasan Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Di lokasi tersebut, sejumlah anggota koperasi bersama perwakilan nasabah mendatangi tempat usaha yang disebut masih berkaitan dengan manajemen BLN, termasuk sebuah klinik kecantikan dan restoran. Pemasangan spanduk itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar.
Menurut juru bicara nasabah Koperasi BLN, Aris Carmadi, aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan langkah hukum agar aset koperasi tidak dialihkan tanpa kejelasan. Ia menilai pimpinan koperasi bersikap tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan untuk klarifikasi. “Sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir, sehingga penyelesaiannya makin kabur,” ujar Aris.
Aris juga menambahkan bahwa para nasabah kini merasa kebingungan karena keberadaan Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) yang dibentuk justru dianggap memperumit situasi. “Kami butuh kepastian, bukan kebingungan baru. Karena itu, kami memilih mengamankan aset yang sah milik anggota,” tegasnya. Ia memastikan, setiap aset yang dipasangi spanduk akan dijadikan barang bukti bila perkara ini berlanjut ke ranah pengadilan.
Hingga saat ini, tim inventarisasi telah mencatat enam aset yang diduga milik koperasi. Dua di antaranya berada di Salatiga, tiga di wilayah Boyolali, dan satu di Karanggede. Aris menegaskan, proses ini dilakukan hati-hati untuk menghindari kesalahan klaim. “Kami tidak sembarangan, hanya yang benar-benar tercatat sebagai aset BLN yang kami masukkan daftar. Kalau hanya kontrak atau sewa, tidak kami ganggu,” imbuhnya.
Sengketa ini bermula dari ketidakjelasan pembayaran keuntungan dan pengembalian modal kepada anggota. Ribuan nasabah di beberapa daerah, termasuk Salatiga, Boyolali, dan Surakarta, mengaku tidak lagi menerima hasil dari investasi yang mereka tanamkan. Sejumlah anggota bahkan melapor ke pihak berwajib setelah gagal menarik modal yang sudah disetorkan.
Masalah mulai muncul ketika koperasi mengubah sistem keanggotaan dari program Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan menjadi program Sijangkung yang hanya menawarkan 2 persen. Perubahan mendadak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan anggota yang merasa dirugikan.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara sendiri tercatat memiliki sekitar 40 ribu anggota di 24 cabang dengan total dana simpanan mencapai Rp3,1 triliun. Kini, ribuan nasabah menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar dana dan aset mereka dapat kembali dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.












