Ekonomi & BisnisHukum & Kriminalperadilan

Nasabah Gugat PD BKK Klaten 2 milliar, Dana Tabungan Tak Bisa Dicairkan

25
×

Nasabah Gugat PD BKK Klaten 2 milliar, Dana Tabungan Tak Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Kantor pusat PD BKK Klaten di ruas Jalan Klaten–Jatinom tampak tertutup dan tidak beroperasi.

Klaten,DerapAdvokasi.com:Sebanyak 25 orang nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Klaten. Gugatan tersebut dilakukan buntut dari dana tabungan mereka yang hingga kini tidak jelas dan tidak dapat dicairkan.

Kuasa hukum para nasabah, Arif Muhammad Iyan bersama tim dari kantor advokat Legal Trust Klaten, menjelaskan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan pada Selasa siang (3/2/2026).

“Siang hari ini kami mendaftarkan surat kuasa dan gugatan dari nasabah PD BKK Klaten dan sudah diregister dengan nomor perkara 12.Pdt.G/2026/PN.Kln,” ungkap Arif.

Dalam gugatan tersebut, sebanyak 25 nasabah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menuntut pihak PD BKK Klaten serta pihak-pihak terkait, termasuk para pemegang saham.

Arif menyebut materi gugatan berupa wanprestasi atau dugaan ingkar janji karena dana para nasabah tidak dapat dicairkan. Total nilai dana yang diminta untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

“Nasabah ini tidak hanya berasal dari Klaten, tetapi juga ada yang dari daerah lain seperti Gunungkidul,” jelasnya.

Selain kerugian materiil, para penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil dengan nilai total sekitar Rp 500 juta. Dengan demikian, total gugatan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum juga mengajukan permohonan sita jaminan aset milik PD BKK Klaten. Aset yang dimohonkan untuk disita disebut berada di beberapa lokasi, yakni wilayah Ngawen, Wedi, dan Klaten Selatan berupa tanah dan bangunan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan agar kerugian nasabah ini dibayarkan. Setidaknya aset bisa disita dan dijual untuk mengembalikan dana tabungan nasabah, karena ini uang pribadi maupun uang komunitas,” papar Arif.

Tim kuasa hukum nasabah PD BKK Klaten seusai mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Klaten

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Adi Prasetyo, membenarkan bahwa gugatan dari 25 nasabah tersebut telah terdaftar secara resmi.

“Jumlah nasabah ada 25 orang. Majelis hakim sudah ditetapkan, saya sebagai ketua dengan anggota Sri Rahayu Ningsih dan Fransiskus. Sidang pertama dijadwalkan pada 18 Februari 2026,” jelas Adi.

Sebelumnya diketahui, PD BKK Klaten menghentikan operasional sejak 19 Juni 2025. Penutupan tersebut membuat para nasabah kebingungan karena dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang jelas.

Di kantor pusat PD BKK Klaten yang berada di Jalan Klaten–Jatinom, Kecamatan Ngawen, pintu kantor tampak terkunci rapat dan tidak ada aktivitas. Pengumuman direksi menyebutkan bahwa operasional dihentikan sementara sambil menunggu keputusan pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Salah satu nasabah warga Kemalang, Wuryanto, menyampaikan bahwa penutupan mendadak ini membuat masyarakat bingung dan menimbulkan keresahan.

“Mestinya ada penjelasan atau call center untuk masyarakat, bukan hanya pengumuman tutup,” ungkapnya.

Ia juga menyebut jumlah nasabah di wilayahnya cukup banyak, mulai dari warga perorangan, koperasi, hingga lembaga kemasyarakatan, bahkan ada dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan para nasabah berharap gugatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta pengembalian dana tabungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *