Hukum & KriminalNasional

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Sah

30
×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem dan menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural dalam langkah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Mulai dari tahapan penyelidikan yang dimulai pada 20 Mei 2025, hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025, semuanya dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Proses penyidikan sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum untuk menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka. Karenanya, sah menurut hukum,” ujar Hakim Ketut dalam persidangan.

Ia juga menekankan bahwa isu mengenai validitas alat bukti yang diajukan dalam gugatan praperadilan tidak menjadi ranah praperadilan. Menurutnya, penilaian terhadap alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat pokok perkara disidangkan nanti.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya dalam kasus ini. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang merugikan negara tersebut.

Selain Nadiem, nama-nama lain yang terlibat adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun yang sama.

Kemudian ada Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri di Kemendikbudristek, yang hingga saat ini masih berstatus buronan, serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi di lingkungan kementerian tersebut. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop yang sarat penyimpangan dari perencanaan hingga distribusi.

Proyek pengadaan perangkat Chromebook ini semula dirancang sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi sekolah di berbagai wilayah Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi mark-up harga, pengadaan fiktif, serta pengabaian spesifikasi teknis yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. Penyidik juga disebut sedang melacak aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai individu maupun institusi yang tidak berhak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh muda dengan latar belakang teknologi dan startup. Gugurnya gugatan praperadilan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi di sektor pendidikan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat luas.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti proses hukum dengan tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Sementara itu, pemerintah diminta mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, terutama dalam program-program yang menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *