Jakarta, DerapAdvokasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penyitaan motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini bermula dari penelusuran aliran dana yang dilakukan tim penyidik KPK terkait kasus pengadaan iklan di Bank BJB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selama proses pelacakan pergerakan dana, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pengalihan dana korupsi, salah satunya berupa motor gede.
“Tim kami menelusuri kemana saja aliran dana tersebut mengalir. Kami menemukan bahwa sebagian dana itu sudah dialihkan ke dalam bentuk barang, termasuk motor,” ujar Asep saat konferensi pers, Kamis malam (31/7).
Kasus pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menjerat lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga perbuatan kelima tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Saat ini, kelima tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.