Hukum & KriminalNasional

Modus Mark-Up hingga Proyek Fiktif, Kepdes Madobag dan Dua Perangkatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

48
×

Modus Mark-Up hingga Proyek Fiktif, Kepdes Madobag dan Dua Perangkatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI KORUPSI DANA DESA

MENTAWAI, DerapAdvokasi.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Tiga perangkat desa aktif ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni YT selaku Kepala Desa Madobag, DS sebagai Sekretaris Desa, dan MT sebagai Bendahara. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho, menjelaskan bahwa para tersangka memakai beragam pola manipulasi anggaran mulai dari mark-up harga, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga melaporkan kegiatan pembangunan yang tidak pernah terlaksana. Ia menyebutkan, penyidik menemukan adanya penyimpangan setelah melakukan audit internal terhadap dokumen keuangan desa serta verifikasi lapangan pada sejumlah program yang seharusnya dikerjakan pada dua tahun anggaran tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.122.657.639. Nilai tersebut diperoleh setelah tim penyidik mencocokkan kondisi riil pembangunan dengan laporan keuangan yang dibuat para tersangka. Edward menegaskan bahwa angka kerugian ini masih dapat berkembang karena penyidik terus menelusuri aliran dana dan menilai seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBDes Madobag.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam praktik korupsi tersebut, baik dari internal perangkat desa maupun pihak eksternal yang mungkin turut menikmati aliran dana. Edward memastikan bahwa pengusutan perkara tidak akan berhenti pada tiga tersangka awal jika nantinya ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada pelaku lain.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan anggaran desa. Menurutnya, dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sehingga penyalahgunaannya merupakan tindakan yang sangat merugikan publik. Rory juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila melihat indikasi penyelewengan dana desa di wilayahnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Mentawai untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kerja sama antara perangkat desa dengan pihak ketiga, serta memeriksa lebih dalam seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan pelaku korupsi ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Mentawai berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pengelola anggaran desa serta memperkuat sistem pengawasan keuangan di tingkat pemerintahan desa. Rory menegaskan bahwa dana publik harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga, bukan menjadi sarana memperkaya kelompok atau individu tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *