Hukum & KriminalKPK RINasional

Mobil Mewah Disita KPK Terkait Korupsi LPEI, Didapati di Rumah Anggota DPR

26
×

Mobil Mewah Disita KPK Terkait Korupsi LPEI, Didapati di Rumah Anggota DPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard keluaran tahun 2023 dari kediaman salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa mobil tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan yang dimiliki oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Mobil ini atas nama perusahaan milik tersangka. Namun, pada saat disita, mobil berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR,” kata Budi kepada awak media.

Ia menambahkan, KPK masih akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan anggota legislatif, serta apakah ada keterlibatan pihak tersebut dalam rangkaian kasus.

Kasus korupsi LPEI sendiri tengah diselidiki secara intensif oleh KPK, dengan fokus pada penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor yang diberikan kepada sejumlah debitur. LPEI diketahui telah mengucurkan pembiayaan kepada 11 debitur, yang menurut KPK menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan sejak Maret 2025, yaitu:

  • Newin Nugroho (NN)– Direktur Utama PT Petro Energy
  • Jimmy Masrin (JM)– Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD)– Direktur Keuangan PT Petro Energy

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana I dan IV di LPEI, masih belum ditahan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memeriksa aliran dana dan aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *