Semarang,DerapAdvokasi.com: Kasus ini melibatkan permasalahan antara BMM Group Salatiga dan Dealer Mobil Mitsubishi Redja Abadi Semarang terkait pembelian mobil Mitsubishi L300 secara kredit. Berikut adalah rincian kasus dan langkah-langkah yang dapat
BMM Group Salatiga telah melakukan pembayaran uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 2 juta kepada marketing bernama Isti dari Dealer Mitsubishi Redja Abadi Semarang.Keterlambatan Proses*: Meskipun sudah berlangsung 2 bulan dan semua data penunjang seperti PT dan data legalitas lengkap telah diserahkan, tidak ada tindak lanjut berupa survey ke perusahaan atau proses lebih lanjut untuk pengajuan kredit.Upaya Hukum*: BMM Group berencana melakukan gugatan perdata terhadap Dealer Mitsubishi Redja Abadi Semarang karena keterlambatan dan Pengumpulan Bukti, Kumpulkan semua bukti pembayaran DP dan komunikasi dengan dealer, termasuk bukti transfer, nota pembayaran, dan komunikasi via telepon atau email. Jika dealer tidak memberikan respon yang memuaskan atau tidak mengembalikan uang DP, BMM Group dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan dapat menuntut pengembalian uang DP dan kompensasi lain jika ada kerugian lebih lanjut.
Pihak Direktur BMM group telah berkoordinasi dengan marketing [ Isti ] hanya janji pengajuan pengembalian,
Masyarakat lebih waspada dalam pembelian mobil secara kridit atas bujuk rayu marketing,endingnya minta tanda jadi untuk ikatan SPK,dan pasti susah untuk kembali, kalau ada yang merasa di rugikan oleh dealer dealer mobil silahkan melapor ke pihak berwajib, Mitsubishi Redja Abadi Semarang beralamat di Jl. Re Martadinata Arteri, Anjasmoro No. F 1, Semarang ,wan prestasi adminitrasi,
DivHum