Luwu, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menahan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, berinisial EP, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat administrasi tanah milik warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menyatakan bahwa proses penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Luwu pada Rabu (30/7/2025).
“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka EP sempat mangkir beberapa kali dengan alasan menjalani pengobatan, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ardi kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Sejak dilantik berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022 pada April 2022, EP diduga mulai melakukan pungutan ilegal sejak Mei 2022 kepada masyarakat sebagai imbalan atas penerbitan dokumen seperti:
- Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP)
- Surat keterangan kepemilikan tanah
Aksi pungli tersebut dilakukan bersama seorang warga bernama Juaidi Sampe. Uang dari masyarakat tersebut diterima tanpa dasar hukum yang sah, melanggar ketentuan dalam:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12B
- Pasal 11 jo Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka EP kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” pungkas Ardi.
Kejari Luwu memastikan akan menindak tegas aparat desa yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan masyarakat melalui praktik pungli maupun korupsi.