Mojokerto, DerapAdvokasi.com– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, yakni Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dan menjadikan perkara korupsi senilai Rp 29,1 miliar tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penolakan kasasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Yudi Mustofa. “Iya (kasasi ditolak), putusan disampaikan tanggal 28 Juli lalu,” ujarnya. Tidak hanya kasasi dari pihak terdakwa, permohonan serupa dari jaksa penuntut umum (JPU) juga ditolak oleh MA.
Pada tingkat sebelumnya, Bambang dan Hendra sama-sama divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Bambang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, sementara Hendra sebesar Rp 9,5 miliar.
Yudi menyatakan keberatan terhadap putusan ini, dengan alasan perkara seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun dengan ditolaknya kasasi oleh MA, jalan hukum mereka telah berakhir.
Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Tezar Rachadian, mengungkap bahwa jaksa mengajukan kasasi karena merasa vonis sebelumnya terlalu ringan. Jaksa sempat menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan untuk kedua terdakwa, disertai denda Rp 500 juta dan uang pengganti miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kejari telah menerima cicilan uang pengganti Rp 200 juta dari Hendra, dan menyita enam bidang tanah serta satu mobil Mercedes-Benz yang akan dilelang bila sisanya tidak dibayar.
Kasus korupsi ini menyeret lima orang, termasuk tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu divonis inkracht. Mereka adalah:
- Choirudin, mantan Dirut BPRS, dihukum 7 tahun 6 bulan
- Reni Triana, eks Direktur Operasional, divonis 8 tahun
- Sudarso, debitur, dihukum 7 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar
Kejaksaan Negeri Mojokerto terus memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara pembiayaan fiktif BPRS antara tahun 2017 hingga 2020. “Kami fokus pada pemulihan keuangan negara,” tegas Tezar.