Hukum & KriminalKPK RINasional

MA Berhentikan Sementara Tiga Aparat PN Bengkulu Usai Jadi Tersangka Suap  

31
×

MA Berhentikan Sementara Tiga Aparat PN Bengkulu Usai Jadi Tersangka Suap  

Sebarkan artikel ini

Jakarta,DerapAdvokasi.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara tiga aparat Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terjerat kasus dugaan suap. Ketiganya kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Tipikor Badaruddin Amsori Bachsin. Juru Bicara MA, Suhadi, menyatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari sikap tegas lembaga terhadap aparat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka, MA akan mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di MA, Rabu (25/5/2016).

MA mengakui bahwa kejadian ini kembali menjadi bukti adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Suhadi menyebut bahwa MA akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang yang selama ini diterapkan.

“Ini adalah bentuk kecolongan lagi. Kami akan mengevaluasi sistem pengawasan, meninjau kembali di mana letak sumbatan atau bottlenecking yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Terkait dugaan bahwa kasus korupsi terjadi karena rendahnya kesejahteraan hakim, Suhadi membantah keras. Menurutnya, gaji dan tunjangan hakim maupun pegawai pengadilan sudah mengalami kenaikan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan utama.

“Kalau bicara soal gaji, memang penting. Tapi saya kira bukan alasan utama terjadi kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Penangkapan aparat pengadilan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini kembali mencoreng citra lembaga peradilan. MA pun berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan menghindari pengulangan kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *