JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tetap berjalan sesuai rencana, meskipun salah satu pihak yang terkait dalam perkara tersebut, Lisa Mariana, kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri. KPK menegaskan tidak ada hambatan dalam proses hukum yang mereka tangani, meski ada penanganan perkara lain terhadap orang yang sama di lembaga penegak hukum berbeda.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, status Lisa Mariana sebagai tersangka di Bareskrim tidak akan mengganggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan, KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki komitmen yang sama untuk menjaga sinergi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kasus yang ditangani polisi bukan menjadi kendala. Dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus bersinergi agar pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan sejauh mana keterangan atau informasi dari Lisa Mariana dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Bank BJB. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal dan rencana kerja yang telah disusun. “Kami akan meninjau kembali kebutuhan informasi dari pihak yang bersangkutan. Jika diperlukan, kami akan melakukan koordinasi antar-lembaga agar proses hukum berjalan selaras,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini berawal dari proyek pengadaan iklan dan kegiatan promosi yang dilaksanakan pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi dan pengadaan jasa periklanan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari pejabat tinggi Bank BJB dan pihak swasta yang berperan dalam pengadaan proyek iklan. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menduga para tersangka secara bersama-sama melakukan pengaturan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pengadaan iklan tersebut. Dana promosi yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemasaran dan publikasi justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Beberapa saksi dari pihak internal Bank BJB maupun swasta telah diperiksa untuk memperkuat bukti terkait aliran dana dan pola penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Lisa Mariana disebut-sebut turut memiliki peran dalam pengelolaan proyek promosi tersebut. Status hukumnya sebagai tersangka di Bareskrim menambah sorotan terhadap keterlibatannya. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuradukkan proses hukum yang dilakukan di dua lembaga berbeda. “KPK akan tetap fokus pada penyidikan yang menjadi kewenangan kami. Kami juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya jika diperlukan,” jelas Budi.
Menurut Budi, koordinasi antar-lembaga penegak hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional. Ia menegaskan, KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki mekanisme kerja sama untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penyelidikan. “Justru kami saling melengkapi, bukan saling menghambat. Tujuannya adalah agar proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang selama ini dikenal memiliki reputasi baik. Proyek pengadaan iklan yang seharusnya digunakan untuk memperkuat branding dan memperluas jangkauan layanan bank justru diduga menjadi ajang penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar.
Budi menyebut, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang. Tim penyidik telah menelusuri sejumlah dokumen keuangan, kontrak kerja sama, serta komunikasi antara pihak bank dan agensi iklan. KPK juga tengah memeriksa sejumlah rekening dan transaksi mencurigakan yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil korupsi. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. Budi menekankan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai seluruh rangkaian korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Bank BJB terungkap sepenuhnya.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar, kasus ini menjadi salah satu penyelidikan besar KPK di sektor perbankan daerah pada tahun 2025. Publik kini menantikan hasil akhir dari penyidikan yang diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola di lembaga keuangan milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.












