JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Penahanan ini, kata Budi, dilakukan guna kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan optimal dan transparan.
Lima tersangka yang ditahan terdiri atas sejumlah pihak swasta dan pengusaha yang diduga berperan aktif dalam praktik korupsi tersebut. Mereka adalah Roespandi, Direktur CV Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan, pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada; Muhammad Amran Said Ali, karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus mantan Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022; serta As’al Fany Balda, wiraswasta yang juga Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Kasus dugaan korupsi dana PEN di Situbondo ini mulai diusut sejak 2024 setelah KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah pascapandemi COVID-19. Dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat daerah dan pihak rekanan proyek. Dalam penyelidikan awal, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
Dalam proses hukum sebelumnya, Karna Suwandi telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan bahwa Karna terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji terkait proyek pemerintah yang bersumber dari dana PEN. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan bahwa penahanan lima tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya memperluas pengungkapan jaringan korupsi dana PEN di Kabupaten Situbondo. Lembaga antikorupsi tersebut berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.












