Hukum & KriminalNasional

LCC Jadi Petaka, Mantan Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun

38
×

LCC Jadi Petaka, Mantan Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATARAM, DerapAdvokasi.com – Putusan hukum terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, Zaini dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pembangunan kawasan Lombok City Center (LCC).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ary Wahyu Irawan juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Zaini harus menjalani tambahan kurungan selama empat bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama sepuluh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Zaini tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara, karena tanah yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah telah disita dan dinilai cukup untuk menutup kerugian tersebut.

Hakim juga memutuskan bahwa nilai kerugian negara tidak sebesar hasil audit sebelumnya yang menyebutkan angka Rp39 miliar. Majelis mengacu pada kerugian senilai Rp22,7 miliar, dengan tambahan kerugian dari bagi hasil sebesar Rp418 juta yang kini dibebankan kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Isabel Tanihaha, mantan petinggi PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Kasus ini bermula dari inisiasi proyek LCC pada pertengahan 2013, ketika Zaini Arony masih menjabat sebagai bupati. Saat itu, ia mengundang sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel dan Martin Tanihaha, untuk membahas rencana pemanfaatan lahan milik pemerintah kabupaten seluas 8,4 hektare menjadi kawasan komersial terpadu yang mencakup mal, rumah sakit, waterpark, perumahan, hingga tempat wisata.

Perusahaan daerah PT Tripat kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama ini. Setelah proses pengajuan dan persetujuan internal selesai, proyek secara resmi dimulai lewat penandatanganan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Bliss dan PT Tripat pada 8 November 2013, yang dilakukan di Hotel Sentosa, Senggigi.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah kejanggalan mulai terungkap. Salah satunya adalah pengalihan hak guna bangunan atas lahan proyek kepada PT Tripat serta pemberian izin untuk mengagunkan aset milik daerah demi pembiayaan proyek. Tindakan ini kemudian dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski proyek LCC sempat menjanjikan harapan besar sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru, ternyata di balik prosesnya tersimpan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan. Vonis enam tahun penjara terhadap Zaini menjadi penegasan bahwa jabatan publik tak boleh digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Penyidikan masih terus berkembang, termasuk terhadap pihak-pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini. Sejauh ini, penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara terus menjadi prioritas aparat penegak hukum, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah dan kemitraan pembangunan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *