InternasionalNasionalOpiniperadilan

Laporkan Dugaan Penyimpangan PKH dan Tanah Kas Desa, Warga Bolopleret Justru Disambut Pengamanan

15
×

Laporkan Dugaan Penyimpangan PKH dan Tanah Kas Desa, Warga Bolopleret Justru Disambut Pengamanan

Sebarkan artikel ini

Klaten |DeraAdvokasi.com| Sejumlah warga Desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, bersama Ketua YLBH Penumpas Klaten, Hamzah Fauzi, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Klaten pada Selasa (11/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) serta dugaan alih status tanah kas desa di wilayah tersebut.

Namun, menurut Hamzah Fauzi, kedatangan mereka bersama sekitar 10 warga Desa Bolopleret tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Inspektorat Klaten.

Ia menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Klaten terkesan tidak kooperatif dalam menanggapi aspirasi masyarakat.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait laporan dugaan pungli PKH serta alih status tanah kas desa.

Namun hingga saat ini tidak ada penjelasan dari pihak Inspektorat,” ujar Hamzah Fauzi saat memberikan keterangan pada Jumat (13/3/2026).

Hamzah juga mengungkapkan bahwa saat mereka berada di kantor Inspektorat Klaten, suasana justru diwarnai dengan penjagaan dari sejumlah unsur keamanan.

Laporkan Dugaan Penyimpangan PKH dan Tanah Kas Desa, Warga Bolopleret Justru Disambut Pengamanan

Terlihat personel dari Satpol PP, kepolisian hingga unsur intelijen berada di lokasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga yang datang dengan harapan dapat berdialog secara terbuka dengan pihak Inspektorat terkait laporan yang mereka sampaikan.

Warga Desa Bolopleret berharap Inspektorat Kabupaten Klaten sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar dugaan pungli dalam penyaluran bantuan sosial PKH serta dugaan alih status tanah kas desa dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial dan aset desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan warga Desa Bolopleret maupun laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh Ketua YLBH Penumpas Klaten tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *