Jakarta,DerapAdvokasi.com:Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas terkait penertiban kawasan hutan. Saat ini, pencabutan persetujuan lingkungan telah disiapkan untuk delapan entitas usaha utama, sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu pencabutan izin teknis dari kementerian terkait.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup, sementara enam perusahaan lainnya berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban lingkungan, tidak melunasi denda administratif, serta menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kebijakan pemerintah ini mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan melindungi lingkungan hidup. Menurutnya, penertiban kawasan hutan penting untuk mencegah dampak bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Azis juga menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan secara nyata serta melibatkan masyarakat agar kawasan hutan yang telah ditertibkan dapat benar-benar dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.












