Hukum & KriminalNasional

Kuasa Hukum Jimmy Masrin: Kasus LPEI Bukan Tipikor, Harusnya Pidana Umum

8
×

Kuasa Hukum Jimmy Masrin: Kasus LPEI Bukan Tipikor, Harusnya Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

jjAKARTA, DerapAdvokasi.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Jumat (16/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini yaitu Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak relevan. Menurut JPU, materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian.

“Eksepsi para terdakwa tidak tepat diterima karena menyentuh pokok perkara. Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian demi kepastian hukum,” tegas JPU.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Susy Mira, Sandra Nangoy, menilai tanggapan jaksa masih normatif. Ia menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan kliennya menyangkut aspek formal.

“Jika tidak ada kerugian negara, seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik,” kata Sandra.

Kuasa hukum terdakwa Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, juga menilai JPU tidak menanggapi substansi keberatan pihaknya. Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya bukan ranah Tipikor, melainkan pidana umum.

“Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK. Jadi perkara ini seharusnya pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.

Ia menambahkan, membawa kasus kredit pemerintah ke ranah tipikor bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

“Jika setiap masalah kredit dibawa ke Tipikor, investor bisa khawatir. Padahal pinjaman yang dipersoalkan masih current loan dan tetap terbayar. Terdakwa Jimmy Masrin juga tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *