Hukum & KriminalKPK RINasional

Kronologi Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Komisaris Tambang Tersangka KPK

5
×

Kronologi Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Komisaris Tambang Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – DerapAdvokasi.Com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan usai menjemput paksa Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan karena Rudy Ong dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Rudy Ong Chandra bukan sosok asing di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga tercatat memiliki saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan tambang yang memiliki konsesi hingga 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.

Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di sektor batu bara, yang menjadi salah satu sumber utama perekonomian Kaltim. Namun, sektor ini juga kerap dikaitkan dengan praktik korupsi dan manipulasi perizinan, yang kini tengah disorot KPK.

Kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur mulai diusut KPK sejak September 2024. Penyidikan mengungkap adanya dugaan praktik pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur, melibatkan pengusaha dan pejabat daerah.

Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

  • Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur
  • Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri dari Awang Faroek

Namun, perkara yang menjerat Awang Faroek dihentikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dengan demikian, fokus penyidikan kini tertuju pada Rudy Ong dan pihak lain yang diduga terlibat.

Kedatangan Rudy Ong ke Gedung KPK menjadi perhatian publik. Pada Kamis malam (21/8), sekitar pukul 21.38 WIB, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat berusaha keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Namun, yang paling menyita perhatian adalah ketika Rudy harus menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Alih-alih berjalan normal, ia memilih merangkak demi menghindari sorotan media. Aksi tersebut langsung viral dan menimbulkan beragam reaksi publik di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rudy langsung ditahan. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Budi.

Kasus yang menjerat Rudy Ong semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Daerah ini dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional, tetapi kerap diwarnai polemik terkait izin tambang, konflik lahan, hingga dugaan praktik korupsi.

Menurut pengamat hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor strategis seperti pertambangan harus dikelola dengan transparan. Jika praktik suap dan manipulasi izin terus terjadi, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung.

Rudy Ong Chandra, komisaris perusahaan tambang sekaligus pemilik saham di sejumlah perusahaan batu bara, kini harus menghadapi proses hukum KPK. Penjemputan paksa hingga momen dirinya merangkak di Gedung KPK menjadi simbol bahwa hukum tetap berjalan meski ada upaya menghindar dari sorotan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Publik kini menantikan kelanjutan persidangan Rudy Ong serta komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor energi dan sumber daya mineral dari praktik kotor yang merugikan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *