Hukum & KriminalKPK RIMetro KotaNasional

KPK Usut Korupsi Mesin EDC di Bank BUMN, Kerugian Negara Tembus Rp 744 Miliar

34
×

KPK Usut Korupsi Mesin EDC di Bank BUMN, Kerugian Negara Tembus Rp 744 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan salah satu bank milik negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat tersebut.

Pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kelima saksi tersebut terdiri dari jajaran direksi dan pihak swasta yang diduga mengetahui secara langsung proses pengadaan dan aliran dana dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Beberapa nama yang diperiksa antara lain Pramadia Adhie Lazuardi dan Erick Radiktya, keduanya dari sektor swasta; Setiyarta selaku Direktur Utama Satkomindo Mediyasa; Suhaili dari PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi dari PT Saveprint Indonesia. Para saksi dimintai keterangan mengenai keterlibatan mereka dalam subkontrak pengadaan mesin EDC serta dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini mendalami proses penunjukan vendor, serta kemungkinan adanya pembagian proyek secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu. Penelusuran ini menjadi bagian penting untuk mengurai benang kusut praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan petinggi BRI, yaitu Indra Utoyo (eks Direktur IT), Catur Budi Harto (eks Wakil Direktur Utama), dan Dedi Sunardi (eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan). Selain itu, dua pelaku dari pihak swasta, Elvizar dari PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi Kartadidjadja dari PT Bringin Inti Teknologi, juga turut dijerat hukum.

Pengadaan mesin EDC Android yang terjadi sejak 2019 ini diduga telah diatur sebelumnya oleh para tersangka melalui pertemuan internal. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perusahaan milik Elvizar akan ditunjuk sebagai vendor utama, berkolaborasi dengan PT Bringin Inti Teknologi. Kesepakatan tersebut dibuat tanpa proses lelang terbuka, melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain proses yang menyalahi aturan, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah hadiah dan suap diberikan oleh Elvizar kepada para petinggi bank. Catur Budi disebut menerima uang sebesar Rp 525 juta, sepeda, serta dua ekor kuda. Sementara Dedi Sunardi menerima sepeda mewah berharga Rp 60 juta. Yang paling mencolok, Rudi Suprayudi diduga menerima aliran dana fantastis mencapai Rp 19,7 miliar selama periode 2020 hingga 2024.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan menggunakan metode real cost, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 744 miliar. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus pengadaan sistem teknologi di sektor perbankan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk membongkar aliran dana hingga ke pihak-pihak yang berperan sebagai perantara maupun penerima manfaat. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka akan terus dilakukan guna menuntaskan proses hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pengadaan sistem digital perbankan, terutama pada lembaga keuangan milik negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap integritas institusi keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *