Hukum & KriminalKPK RIPolitik

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

8
×

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh tambahan kuota haji khusus.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, Rizky Fisa Abadi (RFA) yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama menerbitkan kebijakan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus.

Kebijakan tersebut memungkinkan sejumlah jemaah berangkat tanpa antre melalui tambahan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan haji reguler.

Dalam proses tersebut, RFA disebut memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK yang mendapatkan kuota tambahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Jakarta.

Nilai fee yang diminta mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu cara pengumpulan dilakukan dengan mengalihkan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

KPK juga mengungkap praktik serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Pada awal Januari 2024, Gus Alex disebut memanggil sejumlah staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk membahas skema pembagian kuota tambahan haji.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex diduga mengarahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK dan menunjuk pihak yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari asosiasi serta penyelenggara haji khusus.

Untuk periode 2024, nilai fee yang disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK menyebut pengumpulan dan pemberian fee tersebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Juni 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima fee dari skema percepatan keberangkatan haji khusus tersebut setelah menyetujui pembagian kuota tambahan haji.

Saat ini penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *