KPK RINasional

KPK ungkap Manipulasi Transaksi Lahan dalam Proyek Tol Trans Sumatera

45
×

KPK ungkap Manipulasi Transaksi Lahan dalam Proyek Tol Trans Sumatera

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang membelit proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada rentang tahun anggaran 2018 hingga 2020. Fokus terbaru penyelidikan diarahkan pada proses awal transaksi jual beli lahan yang diduga telah direkayasa sejak awal oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

KPK telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, tiga di antaranya merupakan notaris yang terlibat dalam pembuatan dokumen jual beli lahan (RH, GE, FI). Mereka dimintai keterangan terkait kronologi serta legalitas proses transaksi lahan di dua lokasi strategis, yakni Bakauheni dan Kalianda di Provinsi Lampung. Selain itu, seorang saksi dari kalangan wiraswasta juga turut diperiksa untuk menguatkan dugaan bahwa penguasaan lahan sebelum dijual ke pihak pengembang sudah dikondisikan secara sistematis oleh para tersangka.

Menurut informasi dari pihak penyidik, sejak awal proses pembebasan lahan untuk tol ini diduga tidak dilakukan secara transparan. Para pelaku utama diduga telah terlebih dahulu membeli tanah dari masyarakat untuk kemudian menjual kembali kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan harga jauh lebih tinggi. Skema ini disinyalir digunakan untuk mengalirkan keuntungan besar secara tidak sah ke sejumlah individu dan perusahaan yang terlibat.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Mereka adalah Bintang Perbowo, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, eks pejabat penting di perusahaan yang sama; serta Iskandar Zulkarnaen, seorang komisaris dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), perusahaan yang diduga menjadi perantara dalam pengadaan lahan. Selain individu, PT STJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, satu dari tiga tersangka, Iskandar Zulkarnaen, diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2024. Dengan demikian, penyidikan terhadap dirinya resmi dihentikan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Bintang dan Rizal, telah ditahan sejak awal Agustus 2025 dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perhitungan resmi kerugian negara akibat kasus ini telah dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menaksir angka kerugian mencapai lebih dari Rp205 miliar. Jumlah ini berasal dari pembayaran yang dilakukan PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di dua titik berbeda, yakni sekitar Rp133 miliar untuk lokasi di Bakauheni, dan lebih dari Rp71 miliar untuk lahan di wilayah Kalianda.

Kasus ini mencerminkan bagaimana celah dalam pengadaan lahan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan anggaran negara. Jalan Tol Trans Sumatera seharusnya menjadi proyek strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun kini tercoreng oleh praktik-praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan mampu membuka semua fakta dan menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta memberi efek jera agar kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *