MEDAN, DerapAdvokasi.com – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 16 Oktober 2025, jaksa menyampaikan bahwa Terbit bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, diduga mengatur pemenangan proyek bernilai total Rp 68,4 miliar di berbagai dinas daerah.
Selain tuntutan pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Tidak hanya itu, Jaksa Johan Dwi juga menuntut Terbit untuk membayar uang pengganti senilai Rp 67,9 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara, dan jika jumlahnya masih belum mencukupi, maka hukumannya akan diperpanjang selama dua tahun. Hal yang sama berlaku bagi Iskandar, yang dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 7,23 miliar dengan konsekuensi tambahan hukuman serupa jika tidak melunasinya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Terbit dan Iskandar telah melakukan intervensi terhadap proyek-proyek di sejumlah instansi pemerintah, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Dinas Perdagangan. Mereka mengatur pemenang proyek bahkan sebelum proses lelang dilakukan secara resmi. Iskandar, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, turut memainkan peran sentral dalam menyusun pembagian paket pekerjaan. Setiap perusahaan yang menang tender diwajibkan menyetorkan fee antara 15,5 hingga 16,5 persen dari total nilai proyek kepada kedua terdakwa.
Jaksa menyebut bahwa tindakan para terdakwa jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ditambah lagi, keduanya dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif maupun penyesalan dalam persidangan. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama proses hukum berlangsung dan adanya tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan jaksa.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Terbit dan Iskandar untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Oktober 2025 mendatang. Dengan perkembangan ini, kasus korupsi proyek infrastruktur di Langkat menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara sistematis dan melibatkan kepala daerah beserta keluarganya secara langsung.












