Hukum & KriminalKepolisianKPK RINasional

KPK Tunda Pemeriksaan Kajari Madina dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

24
×

KPK Tunda Pemeriksaan Kajari Madina dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Penundaan ini dilakukan karena KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh izin pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 21 Juli 2025.

“Ada penjadwalan pemanggilan pada hari Jumat. Saat ini KPK tengah berkoordinasi dan menjalin komunikasi intens dengan pihak kejaksaan,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung guna mengajukan permohonan izin pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal. Pemeriksaan sedianya akan digelar di Kantor BPKP Medan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Selain Muhammad Iqbal, KPK juga memanggil Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Mandailing Natal, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut, dengan total nilai proyek bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. Dugaan korupsi terkait pengadaan enam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi dan Satker PJN Wilayah I.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
  3. Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Penyidik menduga terjadi praktik suap sebesar 10–20 persen dari total nilai proyek, dengan mekanisme pengaturan pemenang tender dan distribusi fee proyek kepada oknum tertentu di instansi terkait.

Lebih lanjut, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat keterlibatannya.

“Jika penyidikan mengarah pada pejabat lain, termasuk kepala daerah, kami tidak segan-segan memanggil untuk dimintai keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers, 28 Juni 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *