Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi RSUD Rp 126 M, Pejabat Kemenkes Diperiksa

27
×

KPK Telusuri Dugaan Korupsi RSUD Rp 126 M, Pejabat Kemenkes Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar. Pada hari ini, Senin, 22 September 2025, KPK memanggil dan memeriksa enam orang saksi, termasuk pejabat penting dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Liendha Andajani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi yang diperiksa hari ini memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek peningkatan status RSUD Koltim dari kelas D ke kelas C. Selain Liendha, saksi lain yang dimintai keterangan meliputi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kolaka Timur Gusti Putu Artana, Pengelola Teknis Jalan dan Jembatan dari Dinas PUPR Koltim Harry Ilmar, Kasubag Tata Usaha sekaligus anggota Pokja Dany Adirekson, PNS Koltim Haeruddin, serta staf Ditjen Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nia Nursania.

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan praktik suap dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun anggaran 2025. Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kesehatan senilai total Rp 4,5 triliun, yang ditujukan untuk peningkatan kualitas layanan di 32 rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek RSUD Koltim justru diduga dijadikan lahan bancakan oleh sejumlah pihak, mulai dari pejabat pusat hingga daerah.

Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman. Dari hasil penyidikan sementara, Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap kepada Abdul Azis dan dua pejabat lainnya guna melancarkan proyek tersebut.

Korupsi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena menyangkut sektor vital, yakni pelayanan kesehatan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan medis justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan alat bukti dan pemeriksaan para saksi.

Dengan nilai proyek yang besar dan keterlibatan lintas instansi, kasus RSUD Kolaka Timur menjadi sorotan tajam publik dan media. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi pelanggaran lain yang berkaitan dengan program DAK kesehatan di daerah lain. Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkes hari ini menjadi langkah penting dalam membuka peran institusional yang turut menyokong terjadinya tindak pidana korupsi di sektor layanan dasar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *