Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021.
Kedua tersangka adalah Yenni Andayani (YA) yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (2014–2018), dan Hari Karyuliarto (HK) yang juga pernah menjabat posisi serupa sebelumnya.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap HK dan YA untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
KPK menempatkan Hari Karyuliarto di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, Hari dan Yenni diduga telah menyetujui pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction tanpa prosedur pengadaan resmi dan tanpa justifikasi teknis maupun ekonomi.
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa pembelian LNG tersebut dilakukan tanpa kontrak jangka panjang (back to back contract) dengan konsumen di dalam negeri atau pihak ketiga, sehingga LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pasar.
“Faktanya LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dibandingkan produk gas dalam negeri,” tambah Asep.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga USD 113.839.186 atau sekitar Rp1,8 triliun. Hari dan Yenni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.